Senin, 01 April 2013

PERAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Peran Etika Dalam Teknologi Informasi
Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila. Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersama tetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhi etika dan moral yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu teman. Etika pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi dalam forum chating. 

Contoh lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidang teknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidang teknologi informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalah informasi berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita diharapkan dapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. 


Dalam beberapa aspek Teknologi Informasi ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memahami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang Teknologi Informasi , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau ilegal, karena program atau sistem operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement . 

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual, atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source. 

Pemerintah Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkut teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak cipta perangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebih dikenal dengan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). 

Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu. 

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Teknologi Informasi: 
  1. Menggunakan fasilitas Teknologi Informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung

3 komentar:

  1. Artikelnya ga bsa d blok ,, Pelit bgt ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. gampang mba,, klik tools->option->content->disable java script
      tapi saya tidak menyarankan yaa :p

      Hapus